Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur (UNU Kaltim)
๐ https://unukaltim.ac.id
Aturan dan kebijakan akademik Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur disusun untuk menjadi pedoman bagi seluruh civitas akademika dalam menjalankan proses pendidikan secara tertib, adil, dan profesional. Kebijakan ini mencakup hak dan kewajiban mahasiswa, proses pembelajaran, penilaian, etika akademik, dan tata kelola kampus.
UNU Kaltim menerapkan sistem pendidikan berbasis Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan menggunakan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (Student-Centered Learning).
Beban studi: Minimal 144 SKS untuk program sarjana.
Sistem penilaian: Rentang nilai A โ E, dengan bobot 0.00 โ 4.00.
Setiap semester terdiri dari 16 minggu perkuliahan.
Kegiatan akademik meliputi kuliah, praktikum, kerja lapangan, seminar, dan skripsi.
Hak Mahasiswa:
Mendapatkan layanan pembelajaran dan bimbingan akademik.
Mengakses fasilitas akademik kampus.
Menyampaikan aspirasi melalui organisasi kemahasiswaan.
Mendapat perlindungan atas hak akademiknya.
Kewajiban Mahasiswa:
Mengikuti kegiatan akademik minimal 75% kehadiran.
Menjaga tata tertib dan etika dalam lingkungan kampus.
Tidak melakukan plagiarisme atau bentuk pelanggaran integritas akademik lainnya.
Menyelesaikan studi sesuai batas waktu maksimal (7 tahun untuk program sarjana).
Evaluasi dilakukan secara berkala melalui tugas, kuis, UTS, UAS, dan proyek akhir.
Mahasiswa dinyatakan lulus suatu mata kuliah jika memperoleh minimal nilai C.
Remedial hanya diberikan untuk nilai D, sesuai kebijakan fakultas.
IPK minimal untuk kelulusan adalah 2.00.
Wajib bagi seluruh mahasiswa sebagai syarat kelulusan.
Dikerjakan secara individu dengan bimbingan dosen pembimbing.
Skripsi harus bebas dari plagiarisme (maksimal similarity 25%).
Ujian skripsi dilakukan di hadapan dosen penguji.
UNU Kaltim menjunjung tinggi nilai-nilai integritas akademik, antara lain:
Larangan keras terhadap plagiarisme, kecurangan ujian, dan pemalsuan data.
Mahasiswa yang melanggar akan dikenai sanksi akademik berupa teguran, pembatalan nilai, hingga skorsing atau drop out.
Dosen wajib menjunjung profesionalitas dalam mengajar, menilai, dan membimbing.
Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan skripsi dengan IPK minimal 2.00 berhak mengikuti yudisium.
Kategori kelulusan:
Cumlaude: IPK โฅ 3.51, masa studi โค 4 tahun, tanpa nilai D.
Sangat Memuaskan: IPK 3.00 โ 3.50
Memuaskan: IPK 2.00 โ 2.99
Setelah yudisium, mahasiswa berhak mengikuti wisuda.
Untuk kelancaran kegiatan akademik, UNU Kaltim menyediakan:
Bimbingan Akademik oleh dosen pembimbing studi.
Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) untuk pengisian KRS, lihat nilai, dan cetak KHS.
Perpustakaan Digital dan akses ke jurnal ilmiah.
Layanan Kemahasiswaan dan Unit Konseling Mahasiswa.
Mahasiswa wajib mengikuti program Pengenalan Kehidupan Kampus (PKKMB) sebagai syarat aktif.
Kegiatan ekstrakurikuler diakui jika berkaitan dengan pengembangan soft skill.
Mahasiswa dapat mengambil program pertukaran pelajar atau MBKM sesuai panduan akademik.
Dokumen lengkap mengenai aturan akademik dapat diunduh di website resmi UNU Kaltim:
๐ https://unukaltim.ac.id